Facebook

Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Gres Lahir

Info Bpjs - Apa saja ketentuan pelayanan Bpjs kesehatan Untuk ibu yang melahirkan dan untuk bayinya yang gres lahir? - Untuk kasus persalinan pastinya akan ditanggung oleh Bpjs kesehatan kalau pasien sudah terdaftar aktif sebagai peserta Bpjs kesehatan, baik itu dalam keadaan darurat ataupun tidak di akomodasi kesehatan yang kolaborasi dengan Bpjs Kesehatan ataupun tidak yang kerjasama* dengan Bpjs (*khusus gawat darurat).

Nah kalau untuk bayi khusus peserta perorangan (Mandiri) sebaiknya daftarkan dahulu saat sudah diketahui denyut jantungnya atau maksimal masa hamil 7 - 8 bulan** (**pendapat penulis). Dari pengalaman yang pernah terjadi khusus peserta berdikari orang renta bayi pesera Bpjs kelas III dan kebetulan bayi belum didaftarkan dari dalam kandungan ini, kalau terpaksa si jabang bayi dirawat maka pihak rumah sakit akan memperlihatkan waktu 3 hari untuk mengurus surat surat biar mendapat akomodasi Bpjs sesuai kelas ibu kandungnya.
Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir

A. Pelayanan Persalinan

  1. Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).
  2. Penjaminan persalinan mengikuti sistem acuan berjenjang yang berlaku
  3. Pelayanan persalinan ditagihkan oleh akomodasi kesehatan yang memperlihatkan pelayanan. Klaim perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di akomodasi kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.

B. Kepesertaan Bayi Baru Lahir

1. Bayi peserta PBI
Bayi gres lahir dari Peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh akomodasi kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.
2. Bayi peserta jamkesmas non Kuota
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 perihal Jaminan Kesehatan Masyarakat tanggal 28 November 2013 2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak bisa di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab pemerintah kawasan (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”,
maka:
  • Bayi yang lahir dari peserta Jamkesmas non kuota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Peserta non kuota Jamkesmas, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak dilayani dalam penyelenggaraan aktivitas BPJS Kesehatan, kecuali didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
3. Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-1 sd ke-3 Bayi anak ke-1 (satu) hingga dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Bayi gres lahir dari :
  • Peserta pekerja bukan peserta upah;
  • Peserta bukan pekerja; dan
  • Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta peserta upah
Dijamin oleh BPJS Kesehatan kalau pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7*** (tujuh) hari kalender semenjak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang dari 7 (tujuh) hari. Dalam pengurusan kepesertaan bayi dilakukan pada hari ke-8 atau seterusnya, maka biaya pelayanan kesehatan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan.

< Baca juga: Daftarkan Segera...!!! Bpjs Kesehatan Bayi Dalam Kandungan >

*** Untuk problem ini sebaiknya tanyakan kepada bab perwakilan Pelayanan Bpjs yang ada di rumah sakit tersebut, alasannya update terbaru kini umumnya penerbitan kartu Bpjs 14 hari semenjak pendaftaran

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Gres Lahir"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel