Persyaratan Klinik Menjadi Faskes
Karena banyaknya undangan bagi penerima Bpjs yang ingin mencari Faskes terdekat biar suatu dikala jikalau mereka sakit dan mencari acuan lebih gampang dan tidak jauh dari rumah. Hal ini mendorong klinik untuk menjadi penerima faskas, jikalau anda sebagai pengelola atau pendiri klinik dan ingin mendaftar jadi Faskes pertama sebaiknya baca dulu persyaratanya di bawah ini
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
5. Perjanjian kolaborasi dengan jejaring, jikalau diperlukan
6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
B. Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus mempunyai :
1. Surat Ijin Praktik
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Perjanjian kolaborasi dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
C. Untuk Puskesmas atau yang setara harus mempunyai :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. Perjanjian kolaborasi dengan jejaring, jikalau diperlukan
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
D. Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus mempunyai :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. Perjanjian kolaborasi dengan jejaring, jikalau diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Catatan :
* Persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
* Diutamakan Klinik Pratama untuk mempunyai jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama sanggup melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
Itulah persyaratan klinik, apotik, atau dokter/bidan praktek yang ingin mendaftarkan sebagai Faskes pertama, semoga bermanfaat..
PERSYARATAN MENJADI FASILITAS
KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
A. Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus mempunyai :1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
5. Perjanjian kolaborasi dengan jejaring, jikalau diperlukan
6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
B. Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus mempunyai :
1. Surat Ijin Praktik
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Perjanjian kolaborasi dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
C. Untuk Puskesmas atau yang setara harus mempunyai :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. Perjanjian kolaborasi dengan jejaring, jikalau diperlukan
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
D. Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus mempunyai :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. Perjanjian kolaborasi dengan jejaring, jikalau diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Catatan :
* Persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
* Diutamakan Klinik Pratama untuk mempunyai jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama sanggup melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
Itulah persyaratan klinik, apotik, atau dokter/bidan praktek yang ingin mendaftarkan sebagai Faskes pertama, semoga bermanfaat..
source : http://bpjs-kesehatan.go.id/
0 Response to "Persyaratan Klinik Menjadi Faskes"
Post a Comment