Facebook

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan - Terkadang kita tidak memahami istilah istilah dalam Bpjs kesehatan, sehingga kita tidak peduli dengan istilah itu, pada akhirya dikala kita menemukan persoalan gres menyadari akan pentingnya mengewtahui istilah adalan Bpjs Kesehatan berukut ini...


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan yaitu jaminan berupa derma kesehatan semoga penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan derma dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan yaitu tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan yaitu fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan.

4. Peserta yaitu setiap orang, termasuk orang absurd yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

5. Manfaat yaitu faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya..

6. Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

7. Pekerja Penerima Upah yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan mendapatkan honor atau upah.

8. Pekerja Bukan Penerima Upah yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

9. Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan, pengusaha, tubuh aturan atau tubuh lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

10. Gaji atau Upah yaitu hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar berdasarkan suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ata-u jasa yang telah atau akan dilakukan.

11. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK yaitu pengakhiran hubungan kerja sebab suatu hal tertentu yang menimbulkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Cacat Total Tetap yaitu cacat yang menimbulkan ketidakmampuan seseorang untuk melaksanakan pekerjaan.

13. Iuran Jaminan Kesehatan yaitu sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.

14. Fasilitas Kesehatan yaitu akomodasi pelayanan kesehatan yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

14a. Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Kecurangan [Fraud.) yaitu tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan laba finansial dari aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

15. Pejabat Negara yaitu pimpinan dan anggota forum negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

16. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yaitu pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

17. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Tentara Nasional Indonesia yaitu personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau adonan di bawah Pimpinan Panglima TNI.

18. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia yaitu pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

19. Veteran yaitu Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 perihal Veteran Republik Indonesia.

20. Perintis Kemerdekaan yaitu Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 perihal Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

21. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22. Pemda yaitu Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

23. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

<< Baca Juga: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016 >>

reverensi: Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel