Facebook

Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan-nya Jika Pasien Bpjs Mengalami Kondisi Gawat Darurat? - Dalam kondisi gawat darurat seorang pasien penerima Bpjs mandapatkan kemudahan perawatan secepatnya, alasannya yaitu ini sudah menyangkut jiwa seseorang, menyerupai yang pernah saya lihat seorang ibu yang sedang mengandung bayinya tiba tiba mengalami pendarahan pada usia kehamilan mendekati 9 bulan. Seorang ibu itu tiba dengan diantarkan suaminya, saat itu suaminya pribadi ke bab isu seketika itu juga diantarkan ke bab UGD tanpa harus mendaftar, dengan sigapnya seorang perawat mendorong daerah tidur yang ada di ruangan itu dan si ibu yang mengalami pendarahan itu merebahkan tubuhnya, kemudian di dorong ke ruangan perawatan.

Aku lihat disekelilingnya juga banyak yang mendapat perawatan menyerupai si ibu itu, sanggup disimpulkan bahwa sorang pasien Bpjs ini mendapat pelayanan khusus dan diutamakan terlebih dahulu tanpa harus ngantri mendaftar (mendaftar sanggup nanti saja) dan tidak ada surat pengantar. Hal ini juga berlaku untuk penyakit lain-nya yang termasuk gawat darurat. Mungkin anda belum tahu kreteria gawat darurat? baca di sini: Nih...!!! Yang Termasuk Kondisi Gawat Darurat Bagi Pasien Bpjs.
Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs

A. Fasilitas Kesehatan
  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
B. Cakupan Pelayanan
  1. Pelayanan gawat darurat yang sanggup dijamin yaitu sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan
C. Prosedur
1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:
  • Peserta sanggup dilayani di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
  • Pelayanan harus segera diberikan tanpa diharapkan surat rujukan
  • Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
  • Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan
  • Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada penerima Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diharapkan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir
2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh kemudahan kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, wajib memperlihatkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  • Pelayanan kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku
3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan

a. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas penerima dengan mencocokkan data penerima dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini sanggup dilakukan dengan cara:
  1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
  2. Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
b. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat
pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

< Baca Juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan >

c. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.

d. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas yaitu sebagai berikut:
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan sesudah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
< Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs >

Begitulah ketentuan layanan kondisi gawat darurat untuk pasien penerima Bpjs Kesehatan, yang wajiob anda ketahui. tetaplah bersama kami untuk mendapat isu lengkap perihal Bpjs Kesehatan.  

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketentuan Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien Bpjs"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel