Karyawan Yang Kecelakaan Di Perjalanan Apakah Mendapat Santunan
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Seorang Karyawan Peserta Bpjs ketenagakerjaan Berangkat Kerja, ketika bekerja, dan dalam perjalanan pulang niscaya ingin semuanya lancar dan selamat, itulah impian kita semua. Tetapi kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika bekerja, bisa saja anda mengalami kecelakaan disaat perjalanan berangkat dan pulang.
Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, sebab dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek?
Sebenarnya Jika terjadi kecelakaan kemudian lintas, pemberi derma pertama ialah Jasa Raharja, sebab disana juga ada hak kita. Sebagai pemberi derma pertama, Jasa Raharja hanya bisa menjamin maksimal Rp 10 juta. Jika biaya perawatan melebihi Rp 10 juta, maka pembiayaan seterusnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai pemberi santuan kedua, BPJS Ketenagakerjaan akan memperlihatkan derma tanpa batas nominal atau hingga korban kecelakaan sembuh. Selagi pemberi kerja masih membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan anda.
Caranya, korban atau keluarga korban cukup melaporkan pembiayaan tersebut di loket BPJS Ketenagakerjaan yang ada di RS daerah korban dirawat. Karena rata rata di rumah sakit kini sudah ada daerah ruangan khusus sebagi outlet pelayanan Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.
<< Baca juga: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap >>
Demikianlah balasan dari pertanyaan kalau seorang karyawan atau buruh perusahaan mengalami kecelakaan dalam perjalan kerja ataupun di ketika bekerja tetap akan mendapat leyanan pengobatan sempai sembuh dan berkerja kembali
Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, sebab dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek?
Karyawan Yang Kecelakaan di Perjalanan Apakah Mendapatkan Santunan |
Sebagai pemberi santuan kedua, BPJS Ketenagakerjaan akan memperlihatkan derma tanpa batas nominal atau hingga korban kecelakaan sembuh. Selagi pemberi kerja masih membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan anda.
Caranya, korban atau keluarga korban cukup melaporkan pembiayaan tersebut di loket BPJS Ketenagakerjaan yang ada di RS daerah korban dirawat. Karena rata rata di rumah sakit kini sudah ada daerah ruangan khusus sebagi outlet pelayanan Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan.
<< Baca juga: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap >>
Demikianlah balasan dari pertanyaan kalau seorang karyawan atau buruh perusahaan mengalami kecelakaan dalam perjalan kerja ataupun di ketika bekerja tetap akan mendapat leyanan pengobatan sempai sembuh dan berkerja kembali
0 Response to "Karyawan Yang Kecelakaan Di Perjalanan Apakah Mendapat Santunan"
Post a Comment