Syarat Pengambilan Jht Bpjs Ketenagakerjaan
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua Peserta Bpjs Ketenagakerjaan - Ada 3 ketentuan karyawan sehingga berbeda persyaratan pengambilan JHT kategori pertama yakni mereka yang telah di PHK oleh perusahaan kawasan ia bekerja, yang ke dua bagi karyawan/pekerja yang mengundurkan diri dan yang ke tiga pekerja yang yang meninggalkan Indonesia selamanya. JHT tersebut juga dapat dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap. pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 perihal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,"
A. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Mengundurkan Diri
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai (penuh) dan sekaligus sehabis melewati masa tunggu satu bulan terhitung semenjak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syaratnya:
B. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Di PHK
Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang diperlukan adalah
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan:
Jika anda sudah mengetahui jumlah saldo JHT anda dan penasaran berapa peneriaan jumlah JHT yang akan dibayarkan sebaiknya bikin perhitungan simulasinya dengan mengunjungi >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja silakan klik pada goresan pena "Simulasi JHT" yang letaknya pojok kiri dibawah
Baca juga : Pecairan Dana JHT Dapat Diambil 1 Bulan Setelah Mengundurkan Diri/PHK
Begitulah Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) Peserta Bpjs Ketenagakerjaan jika anda kurang terang dapat hubungi call center Bpjs Letenagakerjaan (021) 1500910
A. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Mengundurkan Diri
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai (penuh) dan sekaligus sehabis melewati masa tunggu satu bulan terhitung semenjak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syaratnya:
- Harus dengan melampirkan persyaratan orisinil kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kawasan penerima bekerja.
- Fotokopi kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga yang masih berlaku.
B. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Di PHK
Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang diperlukan adalah
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga yang masih berlaku.
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan:
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
simulasi jht
Jika anda sudah mengetahui jumlah saldo JHT anda dan penasaran berapa peneriaan jumlah JHT yang akan dibayarkan sebaiknya bikin perhitungan simulasinya dengan mengunjungi >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja silakan klik pada goresan pena "Simulasi JHT" yang letaknya pojok kiri dibawah
Baca juga : Pecairan Dana JHT Dapat Diambil 1 Bulan Setelah Mengundurkan Diri/PHK
Begitulah Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) Peserta Bpjs Ketenagakerjaan jika anda kurang terang dapat hubungi call center Bpjs Letenagakerjaan (021) 1500910
0 Response to "Syarat Pengambilan Jht Bpjs Ketenagakerjaan"
Post a Comment