Yang Mempunyai Pendapatan Pas Pas-An Apakah Termasuk Pbi
Info Bpjs - Seputar Penerima Bantuan Iuran Bpjs Kesehatan (PBI), Masyarakat yang termasuk kelas menengah keatas tidak akan merasa terbebani untuk membayar iuran Bpjs Kesehatan, begitu pula dengan masyarakat yang termasuk fakir miskin (yang ter-regsistrasi) juga tidak menjadi problem dalam pembayaran Bpjs Kesehatan alasannya pemerintah-lah yang membayar, kemudian bagaimana yang hidupnya pas pas-an hanya untuk makan, bayar sekolah anaknya, dan bayar hutang rentenir. Meraka akan sangat terbeni oleh iuran Bpjs kesehatan bahkan enggan untuk mendaftarkan keluarganya menjasi peserta Bpjs Kesehatan, kemudian apakah masyarakat yang pas pas-an ini termasuk dalam kategori peserta dukungan iuran?
Baca disni perihal kreteria yang mendapat PBI : Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI?
Nah jikalau anda sudah membaca apakah anda termasuk faqir miskin? sehingga mendapat dukungan dari pemerintah. Perlu kita ketahui bahwa Untuk yang bekerja secara wiraswasta yang bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya tidak termasuk kategori tidak mampu. Tidak ada registrasi secara perorangan untuk menjadi PBI ke Kementerian Kesehatan. Untuk melakukan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 perihal Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Menteri Sosial telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Indonesia Nomor 146/HUK/2013 perihal Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu. Silakan sanggup mempelajari Keputusan tersebut (terlampir).
Jika anda ingin Informasi lebih lanjut perihal kriteria fakir miskin atau tidak bisa sanggup menghubungi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Layanan melalui Telepon:
Layanan info kesehatan dan pengaduan Kementerian Kesehatan RI sanggup menghubungi HALO KEMKES pada nomor (kode lokal) 500567 pada jam dinas hari Senin – Jum’at pukul 08:00 – 16:00 WIB kecuali Hari Libur Nasional.
Baca disni perihal kreteria yang mendapat PBI : Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI?
Nah jikalau anda sudah membaca apakah anda termasuk faqir miskin? sehingga mendapat dukungan dari pemerintah. Perlu kita ketahui bahwa Untuk yang bekerja secara wiraswasta yang bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya tidak termasuk kategori tidak mampu. Tidak ada registrasi secara perorangan untuk menjadi PBI ke Kementerian Kesehatan. Untuk melakukan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 perihal Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Menteri Sosial telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Indonesia Nomor 146/HUK/2013 perihal Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu. Silakan sanggup mempelajari Keputusan tersebut (terlampir).
Jika anda ingin Informasi lebih lanjut perihal kriteria fakir miskin atau tidak bisa sanggup menghubungi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Layanan melalui Telepon:
Layanan info kesehatan dan pengaduan Kementerian Kesehatan RI sanggup menghubungi HALO KEMKES pada nomor (kode lokal) 500567 pada jam dinas hari Senin – Jum’at pukul 08:00 – 16:00 WIB kecuali Hari Libur Nasional.
0 Response to "Yang Mempunyai Pendapatan Pas Pas-An Apakah Termasuk Pbi"
Post a Comment