Pendapat Mui Wacana Haramnya Bpjs Kesehatan
Info Bpjs Kesehatan - Masalah Pendapat MUI wacana haramnya BPJS Kesehatan, Memang jikalau memandang sekilas kegiatan Bpjs Kesehatan ada unsur haram-nya lantaran penerima BPJs jikalau terlambat membayar di kenai denda sebesar 2% kemudian masuk kemana itu uang 2% dari jumlah iuran penerima Bpjs? jangan jangan menyerupai bank atau semua uang di kelola bank konvensional sehingga uang akan berputar dan ada unsur riba-nya berasal dari bunga tiap bulan itu. Hal inilah yang menciptakan MUI angkat bicara dan memperlihatkan pendapat bahwa BPJS kesehatan ada unsur haram dan harus di rubah pada sistem-nya.
Oleh pihak Bpjs Kesehatan, Karena kabar yang beredar simpang siur dan belum terperinci keharaman-nya, lantaran selama ini sepanjang yang BPJS Kesehatan ketahui, belum ada pedoman MUI yg menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram. Yang ada ialah rekomendasi hasil ijtima' ulama Komisi Fatwa. Sifatnya rekomendasi, terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan. Lalu apa saja rekomendasi dari ulama ini..
Rekomendasi Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Tentang BPJS Kesehatan:
Kaprikornus yang jelas tidak ada pendapat yang menyatakan BPJS Kesehatan itu haram. Tapi kita akan tunggu sistem yang mana yang akan di rubah, masyarakat berharap problem ini akan final dan BPJS Kesehatan benar benar bersih, transparan dalam mengelola keuangan, tidak ada yang di tutup tutupi demi kesejahteraan masyarakat indonesia yang sehat dan selalu terjamin kesehatan-nya, lantaran kita semua sudah bayar rutin tiap bulan tanpa berharap uang itu kembali lagi. Ok sobat semua anda telah membaca Pendapat MUI Tentang Haramnya BPJS Kesehatan, pada halaman berikutnya kita akan memperlihatkan gosip Hasil Pertemuan Antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK, dan bagaimana pengelolaan keuangan di dalam BPjs Kesehatan.
Oleh pihak Bpjs Kesehatan, Karena kabar yang beredar simpang siur dan belum terperinci keharaman-nya, lantaran selama ini sepanjang yang BPJS Kesehatan ketahui, belum ada pedoman MUI yg menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram. Yang ada ialah rekomendasi hasil ijtima' ulama Komisi Fatwa. Sifatnya rekomendasi, terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan. Lalu apa saja rekomendasi dari ulama ini..
Rekomendasi Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Tentang BPJS Kesehatan:
- Agar pemerintah menciptakan standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana aman di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;
- Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan semoga sesuai dengan prinsip syariah.
Kaprikornus yang jelas tidak ada pendapat yang menyatakan BPJS Kesehatan itu haram. Tapi kita akan tunggu sistem yang mana yang akan di rubah, masyarakat berharap problem ini akan final dan BPJS Kesehatan benar benar bersih, transparan dalam mengelola keuangan, tidak ada yang di tutup tutupi demi kesejahteraan masyarakat indonesia yang sehat dan selalu terjamin kesehatan-nya, lantaran kita semua sudah bayar rutin tiap bulan tanpa berharap uang itu kembali lagi. Ok sobat semua anda telah membaca Pendapat MUI Tentang Haramnya BPJS Kesehatan, pada halaman berikutnya kita akan memperlihatkan gosip Hasil Pertemuan Antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK, dan bagaimana pengelolaan keuangan di dalam BPjs Kesehatan.
0 Response to "Pendapat Mui Wacana Haramnya Bpjs Kesehatan"
Post a Comment