Facebook

Ketentuan Layanan Kesehatan Rawat Inap Dan Rawat Jalan Faskes Tingkat Lanjut

Info Layanan Bpjs Kesehatan - Apa saja ketentuan Pelayanan kesehatan untuk Peserta Bpjs Kesehatan Jika Harus di rawat Inap dan Juga Rawat jalan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjut? - Setelah melalui mekanisme layanan kesehatan faskes pertama dan ternyata fasilitasnya belum lengkap dan memadahi, maka seorang pasien akan di rujuk pada tingkat lanjut yang fasilitas dan alat kesehatan lebih lengkap. Pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut ini dapat di Klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum di tiengkat Kota Madya dan rumah sakit khusus yang menangani seorang hebat penyakit. Baik itu swasta atau mi;lik pemerintah, yang niscaya masih bekera sama dengan Bpjs Kesehatan.

Cakupan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

A. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

  1. Administrasi pelayanan; mencakup biaya manajemen registrasi peserta untuk berobat, penerbitan surat eligilibitas peserta, termasuk pembuatan kartu pasien.
  2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter seorang hebat dan sub spesialis;
  3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis;
  4. Pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
  5. Pelayanan alat kesehatan;
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  7. Rehabilitasi medis;
  8. Pelayanan darah;
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinik mencakup pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik menurut investigasi forensik orang hidup dan investigasi psikiatri forensik; dan
  10. Pelayanan mayat terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS daerah pasien dirawat berupa pemulasaran mayat dan tidak termasuk peti mati

B. Rawat Inap Tingkat Lanjutan 

Cakupan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yakni sesuai dengan seluruh cakupan pelayanan di RJTL dengan aksesori fasilitas yaitu perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif dengan hak kelas perawatan sebagaimana berikut:

a. ruang perawatan kelas III bagi:
  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
b. ruang perawatan kelas II bagi:
  1. Pegawai Negeri Sipil dan peserta pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota Polisi Republik Indonesia dan peserta pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
  4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan honor atau upah hingga dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
<< Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan INA CBG's >>

c. ruang perawatan kelas I bagi:
  1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
  2. Pegawai Negeri Sipil dan peserta pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan peserta pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Polisi Republik Indonesia dan peserta pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
  6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
  7. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan honor atau upah di atas 1,5 (satu koma lima) hingga dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
  8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

C. Alat Kesehatan di Luar Paket INA CBG’s

a. Tarif di luar paket INA CBG’s yakni besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas alat kesehatan yang dipakai secara tidak permanen di luar badan pasien
b. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s ditagihkan eksklusif oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan
c. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yakni pelayanan yang dibatasi, yaitu:
  1. Pelayanan diberikan atas indikasi medis,
  2. Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
  3. Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan
d. Jenis alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yakni sebagai berikut: Kacamata, Alat bantu dengar, Protesa alat gerak, Protesa gigi, Korset tulang belakang, Collar neck, Kruk
e. cerdik alat kesehatan di luar paket INA CBG’s sebagaimana peraturan yang berlaku

<< Baca Juga: Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama >>

Itulah ketentuan layanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan untuk pesera Bpjs Keehatan pada fasilitas tingkat lanjut, pada halaman berikutnya akan kami bagikan mekanisme dan persyaratan untuk dapat mendapat layanan Faskes referensi tingkat lanjut ini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketentuan Layanan Kesehatan Rawat Inap Dan Rawat Jalan Faskes Tingkat Lanjut"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel